Sebagaimana yg kita ketahui, juga disepakati ulama dalam Islam, riba termasuk satu jenis dosa besar karena riba bukan hanya dosa kpd Allah namun jg sebabkan kehancuran kehidupan lewat kemiskinan, instabilitas ekonomi dll, maka Rasulullah berucap "riba itu punya 73 pintu, yg paling ringan seperti seorang lelaki yg menzinai ibunya" (HR Ibn Majah). Bahkan Allah swt sendiri menyatakan perang terhadap org2 yg telah disampaikan padanya keharaman riba, namun tetap mengambilnya. "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu" (QS 2:279) Riba sendiri dimaknai secara literal sebagai az-ziyadah (tambahan), atau sesuatu yg merupakan tambahan dari satu pokok (asal). Secara umum, riba bisa dibagi 4
1. riba
nasi'ah, yaitu tambahan berupa denda yg dikenakan saat pinjaman tak dilunasi
sesuai waktu.
2. riba fadhl, yaitu
tambahan yg didapat ketika menukarkan barang sejenis, misal menukar 1/2 kg
kurma bagus dengan 1 kg kurma buruk.
3. riba yadd, yaitu
tambahan saat berdagang karena terpisahnya penjual-pembeli sebelum ditakar
barangnya.
4. riba qardh, yaitu
tambahan yg ada saat seseorang terlibat hutang piutang, msalnya pinjam unag
dengan bunga 10% dsb.
Di bank konvensional, dan banyak transaksi ekonomi saat
ini, biasanya ada 2 jenis riba, yaitu riba nasiah dan riba qardh, maka
saat menabung di bank konvensional, tambahan yg didapat dari bank di akun kita,
disebut interest/bunga sejatinya ialah riba. Maka haram bagi kaum Muslim
untuk mengambil dan memanfaatkan riba ini utk apapun, entah urusan baik
apalagi urusan yg buruk. Bagaimana dengan menabung di bank konvensional? asalkan riba ini tak masuk nisbah
hitungan, maka boleh memanfaatkan jasanya ansih. Ada pula yg berpendapat,
bahwa riba itu ditinggal saja di saldo akun, sedang harta kita adl
pokok harta dikurang biaya admin bulanan.
Nabi jg peringatkan "1
dirham riba yg dimakan, dan dia mengetahuinya, itu lebih berat dari 60x
berzina" (HR Ahmad). Maka selaku Muslim, tatkala kita sudah memahami
hukum riba, seharusnya kita berhenti memakannya, tanpa alasan mengenai
bekerja di bank konvensional, maka ia hukumnya haram bila termasuk 4 hal yaitu menerima,
memberi, menyaksikan dan mencatat riba. "Rasulullah saw melaknat orang
memakan riba,
yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya" (HR Muslim).
Maka jelas sudah, bagi 4 kelompok ini, maka Muslim yg terlibat hal riba ini, termasuk yg
harus mencari pekerjaan lain yang halal.
Bagaimana dgn pekerjaan di
bank yg tak terkait langsung dengan riba, semisal cleaning
service, satpam, HRD, IT dll? Maka ada 2 pendapat:
1. boleh,
krn tak terkait langsung dgn riba
2. haram,
krn dianggap saling membantu dalam keburukan dan dosa
Namun bagi yg ingin aman, lebih baik menjauhi pekerjaan
di bank, karena tetap akan terkena debu-debu dosa riba disana. Akan
datang suatu masa yg tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba,
yg tidak memakannya akan kena debunya (HR Abu Dawud)
By : Ustadz FelixSiauw
0 comments:
Post a Comment