Sunday, June 10, 2012

Riba, Bank Konvensional, Bekerja dan Menabung disana

          Sebagaimana yg kita ketahui, juga disepakati ulama dalam Islam, riba termasuk satu jenis dosa besar  karena riba bukan hanya dosa kpd Allah namun jg sebabkan kehancuran kehidupan lewat kemiskinan, instabilitas ekonomi dll,  maka Rasulullah berucap "riba itu punya 73 pintu, yg paling ringan seperti seorang lelaki yg menzinai ibunya" (HR Ibn Majah). Bahkan Allah swt sendiri menyatakan perang terhadap org2 yg telah disampaikan padanya keharaman riba, namun tetap mengambilnya.  "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu" (QS 2:279) Riba sendiri dimaknai secara literal sebagai az-ziyadah (tambahan), atau sesuatu yg merupakan tambahan dari satu pokok (asal). Secara umum, riba bisa dibagi 4
1.       riba nasi'ah, yaitu tambahan berupa denda yg dikenakan saat pinjaman tak dilunasi sesuai waktu.
2.   riba fadhl, yaitu tambahan yg didapat ketika menukarkan barang sejenis, misal menukar 1/2 kg kurma bagus dengan 1 kg kurma buruk.
3.  riba yadd, yaitu tambahan saat berdagang karena terpisahnya penjual-pembeli sebelum ditakar barangnya.
4.   riba qardh, yaitu tambahan yg ada saat seseorang terlibat hutang piutang, msalnya pinjam unag dengan bunga 10% dsb.

          Di bank konvensional, dan banyak transaksi ekonomi saat ini, biasanya ada 2 jenis riba, yaitu riba nasiah dan riba qardh, maka saat menabung di bank konvensional, tambahan yg didapat dari bank di akun kita, disebut interest/bunga sejatinya ialah riba. Maka haram bagi kaum Muslim untuk mengambil dan memanfaatkan riba ini utk apapun, entah urusan baik apalagi urusan yg buruk. Bagaimana dengan menabung di bank konvensional?  asalkan riba ini tak masuk nisbah hitungan, maka boleh memanfaatkan jasanya ansih. Ada pula yg berpendapat, bahwa riba  itu ditinggal saja di saldo akun, sedang harta kita adl pokok harta dikurang biaya admin bulanan.
Nabi jg peringatkan "1 dirham riba yg dimakan, dan dia mengetahuinya, itu lebih berat dari 60x berzina" (HR Ahmad). Maka selaku Muslim, tatkala kita sudah memahami hukum riba, seharusnya kita berhenti memakannya, tanpa alasan mengenai bekerja di bank konvensional, maka ia hukumnya haram bila termasuk 4 hal yaitu menerima, memberi, menyaksikan dan mencatat riba.  "Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya" (HR Muslim). Maka jelas sudah, bagi 4 kelompok ini, maka Muslim yg terlibat hal riba ini, termasuk yg harus mencari pekerjaan lain yang halal.
Bagaimana dgn pekerjaan di bank yg tak terkait langsung dengan riba, semisal cleaning service, satpam, HRD, IT dll? Maka ada 2 pendapat:  
1.       boleh, krn tak terkait langsung dgn riba 
2.       haram, krn dianggap saling membantu dalam keburukan dan dosa
Namun bagi yg ingin aman, lebih baik menjauhi pekerjaan di bank, karena tetap akan terkena debu-debu dosa riba disana. Akan datang suatu masa yg tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba, yg tidak memakannya akan kena debunya (HR Abu Dawud)

By : Ustadz FelixSiauw

0 comments:

Post a Comment