Banyak yg bingung, apa beda antara bank
konvensional dan bank syariah sehingga
bunga dianggap beda dengan bagi hasil? Bila praktek bank konvensional yg
memberikan tambahan pada tabungan kita sudah jelas riba yg haram diambil,
bagaimana bank syariah?
Harus dipahami, bahwa bank syariah anggap akad
tabungan adalah mudharabah (bagi-hasil) nasabah dianggap pemodal dan bank adalah
pengelolanya. Maka hasil yg didapat oleh bank syariah ketika mengelola harta inilah yg
dibagikan kpd nasabah selaku pemilik modalnya sebagai bagi-hasil. Bedanya dgn
bank konvensional, bank syariah hanya
menyalurkan uang dari nasabah ke pos2 yg halal, tidak ke pabrik bir misalnya. Hanya
saja, ini adalah teorinya, pada prakteknya, banyak sekali pengelolaan
bank
syariah yang bertentangan, karena terjebak dlm sistem. Misalnya, bank syariah juga tetap
mere-investasikan dananya pada bank konvensional, bahkan ke SBI (sertifikat
bank indonesia) yang tentu saja return dari SBI atau bank konvensional adalah
riba, yang akhirnya dibagikan bank syariah pada nasabah
sebagai bagi-hasil dan yg paling bermasalah diantara semuanya adalah akad pd bank syariah, dimana
terjadi 2 akad dalam 1 transaksi, yg dilarang Rasulullah.
"Nabi saw melarang dua kesepakatan
dalam satu kesepakatan” (HR Ahmad)"
yang dimaksud disini adalah 2 akad
dalam satu transaksi. Dalam kasus bank syariah, saat mereka
mendapat dana dari nasabah, maka bila akadnya adalah mudharabah, seharusnya
mereka mengelola sendiri namun yg terjadi adalah bank syariah bertindak kembali
sabagai pemodal, yg memodali usaha tertentu jadi bank syariah pengelola
atau pemodal? Jika dikatakan bank syariah pengelola,
dia tak mengelola sendiri usaha itu bila dikatakan pemodal, itu bukan uangnya bila
dikatakan bank syariah adalah wakil
dari nasabah utk pengelolaan harta, ini benar, namun pemodal ini harus
restricted (terbatas) misal, setiap nasabah harus diberitahu, bahwa dananya
ditanamkan kesini dan kesini, dan bagi hasilnya sekian dan sekian, ini boleh namun
yg terjadi di bank syariah hampir sama
dgn bank konvensional, tak ada kejelasan dana, bagi hasil itu didapat darimana bahkan
bagi-hasil itu dalam Islam ada kemungkinan rugi, namun pernahkah bagi-hasil
negatif? tentu tidak karena dilarang untuk negatif
Kesimpulannya: 2 akad dalam 1 transaksi
inilah inti dari masalah bank syariah, sehingga
bila ini bisa diperbaiki, ini boleh dilakukan
sedangkan bila tetap seperti itu, maka
bagi-hasil bank syariah hukumnya sama
seperti riba bank konvensional, tambahan pada tabungan maka mengambil
bagi-hasil inipun tak dibolehkan, karena ia termasuk riba yang dilarang Allah
untuk diambil adapun hukum bekerja di bank syariah, maka sama
hukumnya seperti bekerja di bank konvensional.
Reksadana syariah, deposito syariah,
dan lain lain?
Selama ada penggabungan 2 akad atau
lebih dalam 1 transaksi, maka sama haramnya. 2 akad dalam 1 transaksi ini pula
yg ada di asuransi, baik konvensional maupun syariah, juga ada di leasing motor
dan KPR, sama semuanya di leasing motor, bila kita tak bayar tepat waktu kena
denda, ini riba nasiah akadnya juga sewa-beli (2 akad dlm 1 transaksi) di
asuransi, akadnya adalah mengelola harta, menabung, penjaminan (akad jaminannya
juga rusak), lebih dari 2 akad dlm 1 transaksi, begitulah yg bisa kami bagikan
dalam masalah bank syariah dan transaksi2
ekonomi kontemporer.
Semoga memberikan manfaat perlu
disampaikan pula, bahwa seperti inilah Islam bila dipegang saat negeri tak
terapkan syariah, semua susah, laksana bara api susah punya rumah, susah punya
motor, susah nikah dll, begitulah ketika bank dan riba jadi jantung
ekonomi, hidup bukan di habitat kita maka yg sudah terlanjur dlm transaksi2 yg
ribawi, buatlah segala cara untuk keluar darinya, cara halal tentunya bila kita
menginginkan, Allah akan beri jalan bila Muslim lain bisa, kitapun bisa hanya
perlu pengorbanan di dunia kok :)
Sumber : Ustadz Felix Siauw
0 comments:
Post a Comment