Monday, July 9, 2012

Bank Syariah, dan Transaksi Ekonomi Kontemporer dalam Islam


Banyak yg bingung, apa beda antara bank konvensional dan bank syariah sehingga bunga dianggap beda dengan bagi hasil? Bila praktek bank konvensional yg memberikan tambahan pada tabungan kita sudah jelas riba yg haram diambil, bagaimana bank syariah?
Harus dipahami, bahwa bank syariah anggap akad tabungan adalah mudharabah (bagi-hasil) nasabah dianggap pemodal dan bank adalah pengelolanya. Maka hasil yg didapat oleh bank  syariah ketika mengelola harta inilah yg dibagikan kpd nasabah selaku pemilik modalnya sebagai bagi-hasil. Bedanya dgn bank konvensional, bank syariah hanya menyalurkan uang dari nasabah ke pos2 yg halal, tidak ke pabrik bir misalnya. Hanya saja, ini adalah teorinya, pada prakteknya, banyak sekali pengelolaan bank syariah yang bertentangan, karena terjebak dlm sistem. Misalnya, bank syariah juga tetap mere-investasikan dananya pada bank konvensional, bahkan ke SBI (sertifikat bank indonesia) yang tentu saja return dari SBI atau bank konvensional adalah riba, yang akhirnya dibagikan bank syariah pada nasabah sebagai bagi-hasil dan yg paling bermasalah diantara semuanya adalah akad pd bank syariah, dimana terjadi 2 akad dalam 1 transaksi, yg dilarang Rasulullah.
"Nabi saw melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” (HR Ahmad)"
yang dimaksud disini adalah 2 akad dalam satu transaksi. Dalam kasus bank syariah, saat mereka mendapat dana dari nasabah, maka bila akadnya adalah mudharabah, seharusnya mereka mengelola sendiri namun yg terjadi adalah bank syariah bertindak kembali sabagai pemodal, yg memodali usaha tertentu  jadi bank syariah pengelola atau pemodal? Jika dikatakan bank syariah pengelola, dia tak mengelola sendiri usaha itu bila dikatakan pemodal, itu bukan uangnya bila dikatakan bank syariah adalah wakil dari nasabah utk pengelolaan harta, ini benar, namun pemodal ini harus restricted (terbatas) misal, setiap nasabah harus diberitahu, bahwa dananya ditanamkan kesini dan kesini, dan bagi hasilnya sekian dan sekian, ini boleh namun yg terjadi di bank syariah hampir sama dgn bank konvensional, tak ada kejelasan dana, bagi hasil itu didapat darimana bahkan bagi-hasil itu dalam Islam ada kemungkinan rugi, namun pernahkah bagi-hasil negatif? tentu tidak karena dilarang untuk negatif

Kesimpulannya: 2 akad dalam 1 transaksi inilah inti dari masalah bank syariah, sehingga bila ini bisa diperbaiki, ini boleh dilakukan
sedangkan bila tetap seperti itu, maka bagi-hasil bank syariah hukumnya sama seperti riba bank konvensional, tambahan pada tabungan maka mengambil bagi-hasil inipun tak dibolehkan, karena ia termasuk riba yang dilarang Allah untuk diambil adapun hukum bekerja di bank syariah, maka sama hukumnya seperti bekerja di bank konvensional.    

Reksadana syariah, deposito syariah, dan lain lain?
Selama ada penggabungan 2 akad atau lebih dalam 1 transaksi, maka sama haramnya. 2 akad dalam 1 transaksi ini pula yg ada di asuransi, baik konvensional maupun syariah, juga ada di leasing motor dan KPR, sama semuanya di leasing motor, bila kita tak bayar tepat waktu kena denda, ini riba nasiah akadnya juga sewa-beli (2 akad dlm 1 transaksi) di asuransi, akadnya adalah mengelola harta, menabung, penjaminan (akad jaminannya juga rusak), lebih dari 2 akad dlm 1 transaksi, begitulah yg bisa kami bagikan dalam masalah bank syariah dan transaksi2 ekonomi kontemporer.

Semoga memberikan manfaat perlu disampaikan pula, bahwa seperti inilah Islam bila dipegang saat negeri tak terapkan syariah, semua susah, laksana bara api susah punya rumah, susah punya motor, susah nikah dll, begitulah ketika bank dan riba jadi jantung ekonomi, hidup bukan di habitat kita maka yg sudah terlanjur dlm transaksi2 yg ribawi, buatlah segala cara untuk keluar darinya, cara halal tentunya bila kita menginginkan, Allah akan beri jalan bila Muslim lain bisa, kitapun bisa hanya perlu pengorbanan di dunia kok :)

Sumber : Ustadz Felix Siauw

0 comments:

Post a Comment